E Filing Adalah

Cara Melakukan e-Filing

Sebagai ASP yang merupakan mitra resmi dari DJP, OnlinePajak menawarkan proses lapor pajak online yang lebih praktis, mudah dan bisa digunakan secara gratis.

Apa yang dimaksud dengan e-Filing pajak gratis di OnlinePajak adalah fitur lapor SPT online di aplikasi OnlinePajak yang bisa digunakan secara cuma-cuma selamanya, baik oleh wajib pajak badan maupun pribadi.

Apa yang Dimaksud dengan e-Filing Pajak Pribadi?

Tidak berbeda jauh dengan efiling pajak badan, e-Filing pajak pribadi juga bertujuan untuk memudahkan wajib pajak pribadi dalam menunaikan kewajiban pelaporan pajak mereka.

SPT yang Tidak Diwajibkan e-Filing

Ketentuan tidak wajib lapor atau e-Filing ini berlaku sejak PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT diundangkan pada 26 Januari 2018. Sebelum adanya PMK baru ini, SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 nihil tetap harus dilaporkan meskipun nihil.

Dapatkan Nomor EFIN

Seperti yang telah diketahui, salah satu syarat e-Filing adalah Sobat OCBC NISP perlu memiliki nomor identitas atau yang disebut sebagai EFIN terlebih dahulu.

Namun, sayangnya, Sobat OCBC NISP perlu melakukannya secara manual untuk mendapatkan nomor identitas EFIN. Berikut tahap-tahapnya.

Download formulir EFIN melalui situs resmi DJP secara online.

Isi semua data diri yang ada di dalam formulir EFIN.

Ada beberapa dokumen yang perlu Sobat OCBC NISP lengkapi, seperti KTP serta NPWP asli dan fotokopi.

Bawa lampiran formulir EFIN yang telah diisi, serta dokumen-dokumennya ke KPP terdekat.

Baca juga: Pajak Bunga Deposito: Arti, Dasar Hukum, dan Cara Hitungnya

Jika langkah sebelumnya sudah dilakukan, dan Sobat OCBC NISP mendapatkan nomor EFIN, tahap selanjutnya adalah aktivasi melalui situs DJP.

Adapun cara aktivasi EFIN untuk bisa melakukan e-Filing adalah:

Kunjungi situs resmi DJP berikut: https://pajak.go.id/id/electronic-filing

Daftar akun dengan memasukkan nomor EFIN yang telah dimiliki, NPWP, serta kode keamanan yang tertera, lalu klik submit.

Setelah itu, tunggu beberapa saat, lalu cek email Sobat OCBC NISP untuk melihat pesan konfirmasi yang berisi password sementara.

Kemudian, klik tautan tersebut untuk mengubah sandi sesuai yang diinginkan.

Kelebihan Lapor Pajak Online di OnlinePajak Dibandingkan dengan ASP Lainnya

Berikut adalah beberapa alasan pengguna aplikasi e-Filing OnlinePajak yang sudah merasakan manfaat dan kemudahannya:

e-Filing adalah cara melaporkan SPT pajak tahunan secara elektronik atau online.

e-Filing adalah salah satu metode pelaporan pajak penghasilan yang ditetapkan pemerintah dengan memanfaatkan teknologi internet untuk mempermudah masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui, sebagai warga negara yang baik, ada kewajiban untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau pajak kepada pemerintah.

Sebelum adanya e-Filing, masyarakat perlu pergi ke kantor pajak untuk melaporkan SPT tahunannya.

Agar memahami apa itu e-Filing secara lebih komprehensif, yuk simak uraian dari OCBC NISP berikut ini!

Pada dasarnya, e-Filing adalah salah satu inovasi baru melaporkan SPT pajak penghasilan dengan cara yang lebih mudah, yaitu melalui jalur elektronik atau online.

Dengan begitu, Sobat OCBC NISP tak perlu datang langsung ke kantor pajak seperti semula jika ingin melaporkan surat pemberitahuan tahunan seperti sebelumnya.

Kini, Sobat OCBC NISP hanya perlu melakukannya dengan cara mengunjungi website resmi Direktorat jenderal Pajak (DJP) secara online, atau melalui saluran e-Filing lainnya yang sudah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, e-Filing adalah aplikasi perpajakan yang memiliki layanan untuk masyarakat agar bisa membayar pajak secara online dan real time.

Sebagai catatan, e-Filing adalah aplikasi pajak online yang bisa digunakan untuk melaporkan beberapa jenis SPT, seperti:

Namun, ada sejumlah SPT yang wajib dilakukan melalui e-Filing dan tidak bisa melaporkan secara manual kembali, seperti SPT PPh pasal 21 dan 26, SPT PPN/PPnBM 1111, dan SPT PKP.

Sementara itu, berikut adalah beberapa SPT yang tidak diwajibkan untuk melaporkan pajak secara e-Filing, yaitu:

SPT masa PPh 25 kurang bayar

SPT masa PPN / PPnBM nihil

SPT masa PPh 21 dan 26 nihil

SPT impor barang barang luar negeri

SPT masa PPh 25 nihil

Baca juga: Pajak Asuransi Unit Link, Ini Kebijakan & Cara Pelaporannya!

Cara Lapor Pajak Online dengan OnlinePajak

Berikut ini cara mudah melakukan pelaporan pajak online:

Baca Juga: Begini Cara Lapor Pajak Online Pajak Badan Mudah dan Gratis!

OnlinePajak mempunyai misi membantu para wajib pajak dalam pelaporan SPT Online. Aplikasi ini juga memberikan banyak keuntungan di antaranya karena aplikasi ini memiliki fitur impor data. Cukup memiliki koneksi internet, wajib pajak dapat melaporkan pajak kapan saja dan di mana saja.

Keuntungan lainnya, fitur e-Filing OnlinePajak gratis bagi siapa saja. Cukup sekali daftar secara gratis, Anda pun bisa menggunakan seluruh fitur seperti e-billing, e-faktur dan e-Bupot kapan saja dan di mana saja. Soal keamanan jangan khawatir, OnlinePajak telah mendapatkan sertifikasi ISO/IEC 27001 dari lembaga internasional yang menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi. Sementara, fitur e-Filing OnlinePajak sendiri sudah disahkan melalui Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015.

Sehingga, seluruh dokumen yang diterbitkan oleh OnlinePajak seperti Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) berlaku sah. Selain itu, di OnlinePajak semua SPT dapat dilaporkan.

Latar Belakang e-Filing

Apa yang dimaksud dengan e-Filing dan latar belakang diberlakukannya sistem perpajakan digital ini merupakan suatu transformasi terhadap sistem administrasi perpajakan di Indonesia.

Jika sebelumnya proses pelaporan pajak dilakukan dengan cara yang masih terbilang konvensional dengan wajib pajak harus selalu datang ke kantor pajak, kini tidak lagi.

Disamping itu, proses lapor pajak sebelum adanya efiling tentu sangat berbeda, banyak kendala-kendala yang dihadapi seperti:

Hal-hal tersebutlah yang melatarbelakangi diciptakannya proses penyampaian SPT yang lebih praktis, minim biaya, waktu, dan lebih memudahkan wajib pajak, yaitu dengan efiling.

A. Wajib Pajak Orang Pribadi

Cara Mendapatkan EFIN

Agar bisa melakukan lapor pajak online, terlebih dahulu harus memiliki EFIN. Ini panduannya untuk memperoleh EFIN:

1. Unduh formulir permohonan aktivasi EFIN

2. Ajukan langsung formulir EFIN ke KPP tanpa diwakilkan sambil melampirkan syarat berupa asli dan foto kopi dokumen di bawah ini:

Aapa yang Dimaksud dengan e-Filing Pajak Badan?

e-Filing pajak badan adalah suatu proses penyampaian SPT yang dapat memudahkan badan usaha dalam melaporkan pajak mereka secara online melalui aplikasi efiling pajak tanpa harus datang ke kantor pajak dan antre.